Korlantas Polri secara resmi pada Selasa (13/4/2021) meluncurkan pelayanan SIM online yang diberi SIM Nasional Presisi atau disingkat SINAR. Adanya layanan ini memungkinkan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online lewat smartphone sehingga pelayanan bisa dilakukan dengan lebih cepat.
Untuk mengakses pelayanan SINAR, pemohon perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di App Store dan Google Play Store. Baru lah dari aplikasi tersebut layanan SINAR dapat digunakan.
Dikutip dari detikcom, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Istiono mengatakan bahwa peluncuran SINAR merupakan suatu proses adopsi revolusi industri 4.0 di tengah pandemi COVID-19. Ia menambahkan tujuan adanya aplikasi ini adalah untuk memudahkan pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM di mana saja dan kapan saja.
Aplikasi SINAR sendiri bisa digunakan tidak hanya untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C, namun juga bisa digunakan untuk pembuatan SIM. Meski begitu, untuk proses pembuatan SIM, pemohon tetap harus datang ke Satpas terdekat untuk melakukan ujian.
Dengan adanya aplikasi SINAR ini, sobat tentu bertanya bagaimana cara melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR? Berikut langkah-langkah melakukan perpanjangan SIM lewat aplikasi SINAR
Langkah Melakukan Perpanjangan SIM lewat Aplikasi SINAR
Setelah mengunduh aplikasi, sobat harus memasukan nomor telepon untuk proses otentikasi menggunakan kode OTP. Setelah itu, sobat akan masuk ke dalam menu utama. Untuk melakukan perpanjangan SIM, pilih ikon SINAR atau SIM.
Kemudian pilih opsi perpanjangan SIM. Sobat akan diminta memilih golongan SIM yang akan diperpanjang beserta nomornya. Selanjutnya, data-data lain seperti foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto harus diupload ke dalam aplikasi sebagai lampiran permohonan.
Sebelum melakukan perpanjangan, sobat diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Lewat aplikasi SINAR, sobat dapat melakukan registrasi pemeriksaan kesehatan secara online. Caranya, pilih link E-Rikkes, kemudian pilih menu registrasi dengan memasukkan NIK dan foto diri. Nantinya, sobat dapat memilih dokter dan jadwal pemeriksaan.
Sobat akan mendapat kode booking yang dapat ditunjukkan pada saat kunjungan ke dokter polisi atau dokter umum yang diberi rekomendasi dari Pusdokkes Polri.
Untuk tes psikologi, sobat dapat memilih opsi E-PPsi dan melakukan registrasi yang sama dengan registrasi tes kesehatan, yaitu memasukkan NIK dan foto diri kemudian melakukan pembayaran via virtual account. Tes psikologi dilakukan secara online. Jika memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim langsung pada aplikasi perpanjangan SIM. Jika belum lulus, maka sobat dapat melakukan konseling online dan diberi kesempatan 1 kali untuk melakukan tes online.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, sobat dapat memilih wilayah polda dan lokasi satpas terdekat. Kemudian sobat akan diarahkan untuk mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan apa bila permohonan perpanjangan SIM ditolak. Untuk metode pengiriman SIM, terdapat beberapa opsi yaitu diambil sendiri, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon.
Pembayaran perpanjangan SIM sendiri dilakukan melalui virtual account Bank BNI. Terakhir, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman. Sobat juga harus melakukan konfirmasi SIM diterima dan SIM akan terdigitalisasi di aplikasi SINAR.
Meski sudah terdigitalisasi, sobat tetap harus menjaga baik-baik SIM secara fisik. Sebab, digitalisasi SIM hanya merupakan bukti bahwa data pemilik SIM telah direkam di pusat data Korlantas dan dapat menjadi data forensik kepolisian yang dapat digunakan untuk kepentingan Polri.
Begitulah cara melakukan perpanjangan SIM di aplikasi SINAR. Kini sobat dapat lebih mudah melakukan perpanjangan dan permohonan pembuatan SIM.